Jambi, KJ-News.com (19/02/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa keduanya diduga berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor RI secara tidak sah dengan memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari. Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sesuai izin yang diberikan, keduanya justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.
Pada 29 Januari 2026, keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk proses lanjutan permohonan DPRI dengan membawa dokumen berupa e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Mereka juga didampingi dua WNI saat proses tersebut berlangsung.
Kecurigaan petugas muncul saat wawancara dan perekaman biometrik, karena keduanya tidak mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia secara memadai. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui bahwa mereka merupakan warga negara Yaman. Mereka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi untuk mengurus dokumen tersebut. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam penelusuran.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, serta dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan dalam pengajuan paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal dan upaya memperoleh dokumen perjalanan secara tidak sah. Selain itu, keduanya juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian.
Saat ini, FAM dan AHM ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sambil menunggu proses deportasi dan pengusulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (cekal).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan guna memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian di wilayah Jambi.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar