Jambi, KJ-News.com – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, Jumat (13/2/2026), sebagai langkah awal penerapan sistem pemidanaan yang lebih restoratif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi tersebut melibatkan lintas institusi, di antaranya Pemerintah Kota Jambi bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur TNI. Kesepakatan ini menjadi tonggak kolaborasi dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Dorong Sistem Hukum Lebih Humanis
Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang menitikberatkan pada kemanfaatan sosial serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial. Implementasi ini memerlukan koordinasi kuat agar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata, baik bagi masyarakat maupun bagi klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan di Kota Jambi diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi di kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.
346 Lokasi Disiapkan untuk Pelaksanaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membangun tanggung jawab sosial dan karakter pelaku.
Sebanyak 346 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan, meliputi rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga fasilitas pelayanan masyarakat. Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan kedekatan dengan domisili pelaku agar pelaksanaan berjalan efektif tanpa menambah beban biaya.
Pemkot Jambi Siap Jalankan Pilot Project
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penuh kebijakan tersebut, baik dari sisi regulasi, fasilitas, maupun pendampingan.
Menurutnya, kerja sosial bukan sekadar menjalankan sanksi hukum, tetapi juga menjadi ruang pembinaan moral, karakter, dan tanggung jawab sosial.
“Kita ingin pelaksanaannya memberi nilai edukatif. Dengan dukungan camat, lurah, dan masyarakat, Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” kata Maulana.
Model Keadilan Restoratif Berbasis Masyarakat
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru dirancang sebagai pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan pemidanaan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai proses pemulihan hubungan sosial serta pemberdayaan pelaku agar kembali produktif di tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar