KJN, Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan warga Kota Jambi di Johor, Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung mengatakan korban diduga menjadi korban perdagangan orang setelah direkrut untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi.
“Korban diduga menjadi korban TPPO di wilayah Johor, Malaysia, dan baru-baru ini telah dideportasi kembali ke Indonesia,” kata Hendra di Jambi, Senin.
Hendra menjelaskan, korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai terapis pijat atau massage. Namun setibanya di Malaysia, korban justru diduga diperdagangkan dan dipaksa melayani praktik prostitusi di salah satu wilayah di Johor.
“Korban mengalami pengalaman yang sangat buruk dan bersifat traumatis. Saat ini kami masih mendalami kronologi kejadian serta modus yang digunakan oleh para pelaku,” ujarnya.
Polisi saat ini memfokuskan penyelidikan pada modus penawaran kerja ilegal yang diduga menjadi pintu masuk praktik TPPO. Aparat juga berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan perekrut dan penyalur tenaga kerja nonprosedural.
Hendra mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menekankan pentingnya memastikan perusahaan atau pihak penyalur tenaga kerja memiliki badan hukum dan izin resmi.
“Banyak kasus TPPO berawal dari tawaran kerja yang tidak jelas. Masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri,” katanya.
Polresta Jambi juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi atau dugaan praktik perdagangan orang, guna mencegah bertambahnya korban serupa.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar