KJN, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online berskala nasional dan internasional yang menggunakan perusahaan fiktif sebagai modus pencucian uang, dengan total dana yang disita mencapai Rp59,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang menemukan 21 situs judi online aktif.
Puluhan situs tersebut antara lain Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, OK Game, hingga 777pro, yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot kasino, judi bola, dan permainan daring lainnya, serta beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.
“Penyidikan diawali dengan metode undercover deposit dan undercover player, yang mengungkap adanya aliran dana mencurigakan melalui 11 penyedia jasa pembayaran,” ujar Himawan.
Dari hasil penelusuran lanjutan, penyidik menemukan 17 perusahaan atau perseroan terbatas (PT) fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai lapisan (layering) pencucian uang, terutama melalui sistem pembayaran QRIS.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi aktif sebagai penampung dana hasil perjudian online,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), dengan peran berbeda-beda, mulai dari pendirian perusahaan fiktif, pembuatan dokumen palsu, pengumpulan identitas warga, hingga kerja sama dengan merchant luar negeri penyedia layanan judi online.
Selain itu, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengendali yang memerintahkan pendirian perusahaan fiktif untuk dijadikan merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Dari pengungkapan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631 yang diduga kuat berasal dari hasil praktik judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Himawan menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk oknum yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif.
“Penegakan hukum tidak berhenti di sini. Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perjudian online ini,” tegasnya.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar