KJN, Jakarta – Pemerintah bersiap memperketat aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh badan usaha swasta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menyerap BBM produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Kebijakan ini menyusul meningkatnya kapasitas produksi kilang nasional, khususnya setelah beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kilang terbesar di Indonesia itu resmi diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (12/1/2026).
Proyek RDMP Balikpapan yang menelan investasi US$7,4 miliar atau sekitar Rp123 triliun tersebut meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph. Peningkatan ini memungkinkan Pertamina memproduksi lebih banyak BBM, termasuk bensin dengan RON 92, 95, hingga 98, sehingga impor dapat ditekan secara signifikan.
Bahlil mengungkapkan, kebijakan mewajibkan SPBU swasta menyerap BBM Pertamina merupakan hasil rapat intensif bersama manajemen PT Pertamina (Persero) yang berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.
“Tadi malam kami rapat sampai jam dua pagi. Kami sudah sepakat dengan Direksi dan Komisaris Pertamina, dengan RDMP ini produksi RON 92, 95, dan 98 akan kita tingkatkan. Tujuannya jelas, supaya tidak impor lagi dan badan usaha swasta membeli BBM produksi dalam negeri melalui Pertamina,” tegas Bahlil dalam sambutannya di hadapan Presiden Prabowo.
Menurut Bahlil, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Ini perintah konstitusi. Negara wajib hadir dan menyiapkan kebutuhan energi rakyat,” ujarnya.
Tak hanya BBM jenis bensin, pemerintah juga menargetkan swasembada avtur pada 2027. Skemanya, Indonesia hanya akan mengimpor minyak mentah (crude oil) untuk kemudian diolah sepenuhnya di dalam negeri.
Bahlil mengakui, kebijakan ini berpotensi memicu resistensi, terutama dari pihak-pihak yang selama ini bergantung pada impor. Namun, ia menyatakan siap menghadapi dinamika tersebut, termasuk kritik di media sosial.
“Kalau ini berhasil kita lakukan, ruang gerak importir akan semakin sempit. Saya yakin akan ramai di media sosial, karena dianggap memotong jalur impor. Tapi ini demi kepentingan nasional,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan energi nasional semakin kuat, impor BBM dapat ditekan, dan devisa negara bisa dihemat secara signifikan.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar