Warga RI Kini Bisa Beli Beras SPHP Bulog Maksimal 5 Kantong, Ini Alasan dan Aturannya

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 09:16 149 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Pemerintah memperlonggar aturan pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Mulai kini, masyarakat bisa membeli beras SPHP hingga 5 kantong per orang, naik dari sebelumnya yang hanya 2 kantong per orang.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan ada dua alasan utama kebijakan ini. Pertama, tingginya permintaan masyarakat terhadap beras SPHP. Kedua, stok beras Bulog dinilai cukup melimpah, sehingga penyaluran dapat dipercepat.

“Animo masyarakat ingin membeli lebih banyak sangat tinggi. Selain itu, stok kami juga banyak, jadi kami percepat penyaluran,” ujar Rizal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Distribusi Beras SPHP Tidak Hanya di Pasar Tradisional

Rizal memastikan, beras SPHP dengan batas pembelian baru bisa diperoleh melalui berbagai jalur distribusi, termasuk pasar tradisional hingga ritel modern.

“Semua jalur boleh, bahkan ritel modern juga,” jelas Rizal.

Penyaluran Tetap Diatur Agar Harga Beras Tidak Jatuh

Meski pembelian diperlonggar, Bulog memastikan kebijakan ini tidak akan membuat harga beras anjlok, karena penyaluran akan diatur sesuai kondisi musim panen.

Rizal menjelaskan, saat musim panen raya di wilayah sentra produksi pangan seperti Jawa, Lampung, Sumatra, Sulawesi Selatan, dan NTB, penyaluran SPHP akan dikurangi. Sementara untuk wilayah di luar sentra produksi, distribusi tetap berjalan normal.

“Nanti saat sentra produksi panen, volume kami kecilkan. Saat musim tanam kembali, volume akan dinaikkan lagi,” kata Rizal.

Bulog Siap Jalankan Aturan Baru

Bulog menegaskan seluruh jaringan distribusi sudah siap, sehingga kebijakan pembelian tidak lagi dibatasi 2 kantong, tetapi bisa hingga 5 kantong per orang.

“Sudah siap, tidak ada masalah. Sekarang batasnya 5 kantong,” pungkas Rizal.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA