KONI Pusat–BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Atlet Nasional, 256 Ribu Atlet Sudah Terlindungi

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Feb 2026 21:30 81 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmen perlindungan jaminan sosial bagi atlet nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, Senin (2/2/2026). Kerja sama ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan masa depan atlet Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang ditandatangani pada 12 September 2022, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga di bawah naungan KONI.

Marciano Norman menegaskan, KONI memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam pembinaan prestasi, tetapi juga memastikan kesejahteraan atlet secara berkelanjutan. Ia menilai, jumlah atlet yang telah terlindungi jaminan sosial masih belum sebanding dengan total anggota KONI secara nasional, sehingga diperlukan peran aktif seluruh jajaran, dari pusat hingga daerah.

“Atlet adalah patriot olahraga dan pejuang di masa damai yang mengangkat harkat dan martabat bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan dan masa depan atlet harus menjadi perhatian bersama,” tegas Marciano.

Ia juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis KONI, termasuk dalam kesuksesan penyelenggaraan PON XXI/2024 Aceh–Sumatera Utara yang berjalan aman dan lancar berkat perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku olahraga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2023–2025 tercatat 256.000 atlet telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam periode yang sama, terjadi sekitar 4.200 kasus kecelakaan olahraga, yang menunjukkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi atlet, baik saat latihan maupun pertandingan.

Marciano menekankan perlunya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, agar perlindungan tidak hanya bersifat temporer saat event olahraga, tetapi mencakup seluruh siklus kehidupan atlet hingga masa purna tugas.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan diperluas hingga daerah melalui penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI provinsi serta kabupaten/kota, termasuk pelibatan 14 perguruan tinggi yang memiliki akademisi di bidang olahraga. Sinergi lintas lembaga ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan atlet dan memberikan rasa aman bagi keluarga mereka.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Untoro menegaskan bahwa atlet nasional telah berjasa besar mengharumkan nama bangsa, namun perlindungan jangka panjang, khususnya di masa tua, masih perlu diperkuat.

“Kami menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif. Sinergi dengan KONI menjadi kunci agar program negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku olahraga,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem olahraga nasional yang berkelanjutan, sehingga atlet dapat menjalani masa purna tugas dengan lebih layak dan tenang.

Melalui kerja sama ini, KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan manfaat utama berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga.

Diharapkan, implementasi kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan hingga ke daerah serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan seluruh insan olahraga Indonesia.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA