OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejari Jaksel, Penyidikan Resmi Rampung

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 20:24 124 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. OJK resmi menyelesaikan proses penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti perkara, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengancam integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan bahwa dalam tahap awal penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Tak hanya itu, melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Sementara itu, bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilakukan langkah administratif berupa pencabutan paspor kedua tersangka.

Berkat kerja sama lintas lembaga melalui mekanisme National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, mereka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan penuh dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal bagi investor dan masyarakat.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA