Jakarta, (KJ-News.com) – Pemerintah memastikan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut pascabencana di Sumatra tidak dibiarkan terbengkalai. Pengelolaan lahan dan kegiatan ekonomi perusahaan tersebut akan dialihkan kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, dengan melibatkan PT Perhutani dan MIND ID sebagai pengelola.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum, namun pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan nasib para pekerja.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi dampak terhadap kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, termasuk saudara-saudara kita yang menggantungkan hidup di perusahaan-perusahaan tersebut. Harapannya, pengelolaan ke depan justru dapat menambah kekayaan negara,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan dengan izin pertambangan akan dikelola oleh PT Antam atau MIND ID.
“Pengelolaan lahan dan kegiatan ekonomi yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada Danantara. Danantara kemudian menunjuk PT Perhutani untuk 22 perusahaan, sedangkan izin tambang dikelola oleh Antam atau MIND ID,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi dan transisi pengelolaan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami pastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan. Semua sedang dalam proses administratif yang ketat,” tegas Prasetyo.
Kebijakan pengalihan pengelolaan ini diharapkan mampu memulihkan kawasan terdampak, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar