Tak Perlu Resign, Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Kredit Rumah

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 11:30 182 Admin

 

KJN, Jakarta – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja. Saldo JHT bahkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perumahan, termasuk pembelian rumah secara kredit (KPR), selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, JHT tetap diposisikan sebagai tabungan hari tua, sehingga pencairan penuh hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu. Namun, peserta aktif diperbolehkan mencairkan saldo sebagian, yakni sebesar 10% atau 30% dari total saldo.

 

Pencairan 30% diperuntukkan khusus bagi kebutuhan perumahan, baik pembelian rumah secara tunai maupun melalui kredit. Sementara itu, pencairan 10% dapat dimanfaatkan sebagai persiapan memasuki masa pensiun atau kebutuhan lainnya.

 

Syarat Utama: Kepesertaan Minimal 10 Tahun

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (4) PP Nomor 46 Tahun 2025.

 

Dokumen Klaim JHT

Untuk klaim 10%, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, serta NPWP jika saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.

 

Sementara untuk klaim 30% keperluan rumah, dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta, KTP, NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), serta dokumen pendukung seperti PPJB atau Akta Jual Beli untuk pembelian tunai, atau dokumen perbankan terkait KPR untuk pembelian kredit. Jika rumah atas nama pasangan, peserta wajib melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga.

 

Bisa Dicairkan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan pencairan saldo JHT secara online melalui portal Lapakasik maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi JMO, peserta dapat melakukan klaim mulai dari pengecekan saldo, pengajuan pencairan, hingga pemantauan status klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

 

Proses klaim umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah seluruh dokumen diverifikasi. Dengan kemudahan ini, peserta dapat memanfaatkan saldo JHT secara optimal untuk kebutuhan penting, termasuk memiliki rumah, tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA