Jakarta, KJ-News.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan sebanyak 120 ribu pasien penyakit katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat nonaktif akibat pemutakhiran data, tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terhenti.
Penegasan itu disampaikan Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026), menyusul perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan sebagian peserta berpindah ke kelompok desil ekonomi lebih tinggi (desil 6–10).
“Kami tidak ingin layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat berisiko tinggi, berhenti sehari pun. Sehari pun tidak boleh,” tegas Budi.
Layanan Penyakit Katastropik Tetap Berjalan
Menkes menjelaskan, pasien yang terdampak penonaktifan tersebut merupakan penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis (cuci darah), pasien stroke dan jantung yang membutuhkan obat rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, hingga penderita talasemia yang memerlukan transfusi darah berkala.
Menurutnya, penghentian layanan meski hanya dalam waktu singkat dapat berisiko fatal.
Kementerian Kesehatan telah menyurati seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada 120 ribu pasien tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Sosial juga telah dilakukan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) reaktivasi kepesertaan PBI JK.
“Sebanyak 120 ribu pasien penyakit katastropik ini sudah disetujui pemerintah dan DPR untuk segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial,” ujar Budi.
Reaktivasi Berlaku Tiga Bulan
Reaktivasi kepesertaan akan berlaku selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah akan melakukan perbaikan data terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JK yang mengalami perubahan status.
Budi menyebut total kuota PBI JK mencapai 96,8 juta jiwa. Namun, ditemukan sebanyak 1.824 orang dari kelompok ekonomi tertinggi (desil 10) masih tercatat sebagai peserta PBI.
“Kita rapikan datanya agar kuota benar-benar diisi masyarakat yang tidak mampu, terutama desil 1 sampai 5 yang masih banyak belum terakomodasi,” jelasnya.
Anggaran Rp15 Miliar untuk Tiga Bulan
Untuk membiayai reaktivasi 120 ribu peserta tersebut, pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar selama tiga bulan.
Menurut Menkes, angka tersebut relatif kecil dibandingkan risiko keselamatan pasien apabila layanan terhenti.
“Jumlah itu tidak besar dibandingkan risiko kematian jika pasien penyakit katastropik terlambat mendapat penanganan,” katanya.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi kelompok rentan, sembari melakukan pembenahan data agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar