Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Terancam Hukuman Mati, Terungkap Jaringan Narkoba Lintas Sumatera–Jawa

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 14:10 20 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di Jambi terancam hukuman mati. Fakta persidangan mengungkap modus jaringan narkoba lintas provinsi yang terorganisir, mulai dari Sumatera Utara hingga Pulau Jawa.

Dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), warga asal Riau, kini menghadapi ancaman pidana maksimal setelah didakwa sebagai kurir dalam kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu, saat membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Jawa. Kini, perkara keduanya disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Diah SH dan Nurasiah SH mengungkap bahwa kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Fakta persidangan mengungkap, terdapat sedikitnya enam pelaku dalam jaringan ini, dengan peran berbeda-beda. Agit dan Juniardo diketahui mendapat perintah dari dua pelaku lain yang hingga kini masih buron, yakni Okta dan Dewi.

Keduanya berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 untuk mengambil sabu, sebelum diarahkan menuju Tanjung Balai. Dari lokasi tersebut, mereka membawa 58 kilogram sabu menggunakan dua kendaraan.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan sistem “mobil pengintai”. Satu kendaraan melaju di depan untuk memantau situasi, sementara kendaraan lainnya membawa narkoba di belakang dengan jarak sekitar 2–3 kilometer.

Dalam perjalanan, para pelaku sempat membeli koper besar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi untuk menyamarkan barang bukti. Namun, upaya mereka akhirnya digagalkan aparat saat pengejaran di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 58 paket sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Alung, diketahui sempat ditangkap namun melarikan diri dari Mapolda Jambi, yang berujung pada sanksi etik terhadap aparat terkait.

Sidang kedua terdakwa akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan kuatnya jaringan narkoba lintas daerah yang masih aktif beroperasi, sekaligus menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan.

Pihak penegak hukum menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA