Jakarta, KJ-News.com – Upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional kembali mendapat momentum dengan diluncurkannya Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan menjadi pedoman baru bagi industri keuangan dalam menjalankan bisnis emas sesuai kaidah syariah.
Peluncuran fatwa yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, ini turut disaksikan oleh PT Pegadaian sebagai pelaku industri yang telah lebih dahulu menjalankan layanan bulion atau bank emas di Indonesia.
Fatwa ini hadir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar operasional syariah, seiring implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta regulasi turunan yang membuka ruang usaha bulion berbasis syariah.
Dorong Emas Jadi Instrumen Investasi Produktif
Ketua BPH DSN-MUI KH. M. Cholil Nafis menyatakan bahwa fatwa tersebut dirancang untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap emas, dari sekadar aset simpanan menjadi instrumen investasi strategis yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi umat.
Menurutnya, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dikelola melalui mekanisme bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan domestik yang besar dan berkelanjutan.
“Fatwa ini menjadi rel syariah agar potensi emas nasional dapat bergerak menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru, tidak hanya disimpan tetapi juga dioptimalkan secara produktif,” ujarnya.
Pegadaian Siap Implementasikan Fatwa Secara Konsisten
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan ketentuan fatwa tersebut.
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menegaskan bahwa kehadiran fatwa memberikan landasan hukum yang semakin kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas berbasis syariah.
Ia menjelaskan, setiap transaksi emas nasabah—baik melalui Tabungan Emas maupun Cicil Emas—didukung oleh underlying aset fisik dengan rasio satu banding satu yang disimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.
“Saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi memiliki dukungan emas fisik nyata yang dapat dicetak atau diambil sesuai ketentuan,” katanya.
Empat Pilar Usaha Bulion Syariah
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merumuskan empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad syariah yang diperbolehkan:
Konsep emas musya’ (kepemilikan kolektif) menjadi salah satu pengaturan penting guna memastikan transparansi dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian), khususnya dalam investasi emas digital.
Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing memiliki 10 gram emas, maka tersedia emas fisik 1 kilogram sebagai jaminan kolektif yang merepresentasikan kepemilikan seluruh nasabah sesuai porsinya.
Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Kehadiran fatwa ini dinilai tidak hanya menguntungkan Pegadaian, tetapi juga membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengembangkan bisnis bulion syariah secara lebih terstandar, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional, meningkatkan literasi keuangan berbasis emas, serta mendorong pemanfaatan aset masyarakat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro sejak 2021, Pegadaian bersama Bank Rakyat Indonesia dan Permodalan Nasional Madani terus memperluas akses pembiayaan dan investasi bagi UMKM agar naik kelas melalui layanan keuangan yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar