Polres Tebo Tangkap Delapan Pelaku PETI, Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Perkebunan Sawit

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 10:02 150 Admin

 

KJN, Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi, mengamankan delapan orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

 

“Kami mengamankan delapan orang terduga pelaku. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melindungi lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,” ujar Rimhot di Tebo, Jumat (9/1).

 

Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1) di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

 

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit mesin pompa, galon berisi bahan bakar solar, alat penyaring emas, selang, serta nampan besar (dulang) yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.

 

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

 

Rimhot menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar ketentuan hukum.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah masing-masing,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA