KJN, Jakarta – Pemerintah hingga saat ini belum berencana memberikan diskon tarif listrik pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi pertanyaan terkait kelanjutan kebijakan stimulus listrik seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya.
Purbaya menjelaskan, hingga kini belum ada usulan resmi mengenai pemberian diskon tarif listrik. Pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan.
“Sampai sekarang belum ada usulan. Nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya dalam media briefing akhir tahun 2025, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, apabila kondisi perekonomian membaik pada triwulan pertama 2026, maka kebijakan diskon tarif listrik tidak diperlukan.
“Kalau ekonominya sudah lari, ya enggak usah. Nanti Anda doain saja saya kerjanya benar supaya ekonominya bagus,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari–Februari 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Total penerima manfaat mencapai 81,4 juta pelanggan rumah tangga, dari sekitar 84 juta pelanggan PLN saat itu.
Rinciannya meliputi 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
Dengan belum adanya kepastian diskon tarif listrik pada 2026, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan energi tetap diarahkan pada stabilitas ekonomi, ketepatan sasaran stimulus, serta keberlanjutan fiskal.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar