KJ-News.com – Aparat Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, terkait kasus dugaan pornografi, Senin malam (19/1/2026). Penahanan dilakukan setelah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tetangganya, Nurul Sahara.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Yai Mim kini telah ditempatkan di rumah tahanan Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, Yai Mim resmi ditahan malam ini terkait kasus pornografi,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Alasan Penahanan
Lukman menjelaskan, penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran proses hukum dan keamanan lingkungan sekitar.
“Penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup untuk dilakukan penahanan. Selain itu, ada pertimbangan agar tidak mengganggu keamanan warga setempat,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan detail penahanan secara menyeluruh. Polresta Malang Kota berencana menyampaikan keterangan resmi lengkap pada Selasa (20/1/2026).
Kuasa Hukum Bantah Klien Ditahan
Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membantah informasi penahanan terhadap kliennya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat dimintai keterangan.
“Tidak,” jawab Agustian singkat saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sudah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026). Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/1/2026) dengan menerima sekitar 53 pertanyaan dari penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi bermuatan pornografi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita dua unit ponsel Android milik Yai Mim sebagai barang bukti tambahan guna mendalami perkara.
“Saya tidak tahu semuanya bagaimana. Jadi tidak ada pengembangan lagi,” ujar Yai Mim singkat usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran bermula dari konflik antarwarga yang kemudian berkembang ke ranah hukum pidana dan menyeret figur publik berlatar akademisi serta tokoh agama setempat.
Polresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Akbar
Editor : Redaksi KJN
Tidak ada komentar