Ngaku Jaksa untuk Sewa Mobil, Pemuda Asal Sarolangun Ditangkap Kejati Jambi

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 18:17 43 Admin

 

KJN, Jambi (31/12/2025) – Seorang pemuda di Jambi diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah nekat mengaku sebagai jaksa untuk mengelabui pengusaha rental mobil.

 

Pelaku diketahui bernama Egho Ilham Pabreian, warga Kabupaten Sarolangun. Aksinya terbongkar setelah pengusaha rental yang menjadi sasaran mencurigai identitas pelaku dan melakukan klarifikasi langsung ke Kejati Jambi.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan pelaku awalnya mendatangi pengusaha rental dengan maksud menyewa mobil. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai jaksa dan bahkan menunjukkan kartu tanda pengenal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

“Pelaku mengaku sebagai jaksa yang baru dipindahtugaskan dari Kejati Kalimantan Selatan ke Kejati Jambi dan mengklaim telah bertugas kurang lebih satu bulan,” ujar Noly dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

 

Namun, pihak rental tidak langsung percaya. Mereka kemudian melakukan verifikasi ke Kejati Jambi. Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Intelijen, dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan jaksa maupun pegawai kejaksaan.

 

Mengetahui hal tersebut, Tim Intelijen Kejati Jambi segera bergerak dan mengamankan pelaku pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 21.44 WIB di PaXi Coffee and Barbershop, Jalan Kolonel Sugiono, Telanaipura, Kota Jambi.

 

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan awal,” jelas Noly.

 

Setelah pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas kejadian ini, Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, khususnya yang menggunakan atribut atau identitas Kejaksaan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau atribut Kejaksaan,” tegas Noly.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA