Bareskrim Polri Sita Rp4 Miliar Terkait Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 21:46 104 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan dari puluhan rekening yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik terlapor dan pihak afiliasi yang sebelumnya telah diblokir.

“Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir,” ujar Ade Safri di Jakarta, Rabu (28/1).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan aset properti berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower atau peminjam yang dijaminkan melalui PT DSI.

“Aset tersebut disita saat penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” kata Ade Safri.

Tidak hanya itu, aparat turut menyita aset bergerak milik PT DSI, berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi, yang terdiri dari saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender (pemilik dana), borrower (peminjam), serta pihak internal PT DSI.

Untuk pendalaman perkara, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, di antaranya ahli financial technology (fintech) dari OJK, ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE), ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Diketahui, Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI.

Sebagai bagian dari penyidikan, pada Jumat (23/1), penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT DSI yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Selatan.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA