BPN Kota Jambi Berkomitmen Bantu Selesaikan Polemik Pemblokiran Ribuan SHM Zona Merah

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 08:11 158 Admin

 

KJN, Jambi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan komitmennya untuk membantu penyelesaian polemik kawasan zona merah yang dipersoalkan warga dan memicu aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kota Jambi, Kecamatan Jambi Selatan, Selasa (13/1).

 

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menerima langsung perwakilan massa dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak yang melakukan pemblokiran, serta mendorong tahapan penyelesaian dilakukan secepatnya. Persoalan ini juga akan kami sampaikan kepada pihak berwenang di tingkat pusat,” ujar Ridho.

 

Ia menjelaskan, terdapat indikasi sebanyak 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang diduga terbit di atas lahan eks PT Pertamina dan tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.

 

Adapun rinciannya, sebanyak 1.843 bidang berada di Kelurahan Kenali Asam, 1.314 bidang di Kelurahan Kenali Asam Bawah, 918 bidang di Kelurahan Paal Lima, 648 bidang di Kelurahan Suka Karya, 645 bidang di Kelurahan Kenali Asam Atas, 74 bidang di Kelurahan Simpang III Sipin, serta 64 bidang di Kelurahan Mayang Mangurai.

 

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mengatakan kedatangan warga ke Kantor BPN Kota Jambi bertujuan meminta penjelasan terkait dasar hukum pemblokiran ribuan SHM serta langkah konkret yang telah dilakukan BPN dalam menyikapi persoalan tersebut.

 

“BPN menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai dasar tindak lanjut. Namun, surat itu diterima tanpa ada jawaban tertulis atau catatan kepada masyarakat, tanpa sosialisasi, dan tanpa pemberitahuan pemblokiran, sehingga warga baru mengetahui saat mengurus pengalihan hak atau pengajuan agunan ke bank,” ujarnya.

 

Selain meminta kejelasan, massa juga mendesak agar pemblokiran sertifikat dicabut, mengingat kewenangan administrasi pertanahan berada di BPN. Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Jambi kemudian mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan kesiapan membantu proses penyelesaian, meskipun kewenangan pemblokiran tersebut tidak sepenuhnya berada di tingkat BPN Kota Jambi.

 

Polemik zona merah ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas instansi, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA