KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:02 38 Admin

 

KJN, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional setelah disahkan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Pengesahan KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR pada Selasa, 18 November 2025. DPR menegaskan, KUHAP mulai diterapkan bersamaan dengan KUHP yang sebelumnya telah disahkan pada 2023, sehingga keduanya berjalan selaras dalam sistem peradilan pidana.

 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses perumusan.

 

“Kami memastikan penyusunan KUHAP memenuhi prinsip meaningful participation. Aspirasi masyarakat kami dengarkan dan menjadi bagian dari pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

 

Ia menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHAP telah disiapkan sehingga dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak hari pertama pemberlakuannya.

 

“KUHAP baru ini sudah siap digunakan. Tidak ada masa transisi yang menghambat penerapan di lapangan,” katanya.

 

Sementara itu, pemerintah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru didukung dengan enam peraturan pelaksana. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut masing-masing tiga peraturan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

 

Meski belum merinci seluruh substansi aturan turunan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa sebagian regulasi mengatur mekanisme keadilan restoratif serta penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

 

“Seluruh peraturan pelaksana kami targetkan rampung sebelum 2 Januari, agar tidak ada keraguan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Eddy.

 

Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah menyatakan kesiapan penuh menyongsong pemberlakuan kedua regulasi tersebut.

 

“Saya tegaskan, aparat penegak hukum siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru mulai hari ini,” pungkasnya.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA