Oplus_16908288
KJN, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan meskipun diketahui adanya penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan lain.
“Jika poliandri, yakni perempuan yang masih berstatus istri kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu jelas dapat dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengenal konsep al-muharramat minan nisa’, yaitu perempuan-perempuan yang haram dinikahi seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurut Niam, apabila perkawinan dilakukan secara sengaja dengan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan peristiwa keperdataan.
“Praktik nikah siri tidak selalu didorong oleh niat untuk menyembunyikan perkawinan. Di lapangan, banyak terjadi karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan nikah siri seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Pemidanaan terhadap urusan yang bersifat keperdataan, menurutnya, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi keberlakuan KUHP baru dan menaruh perhatian besar pada implementasinya agar mampu menciptakan ketertiban serta kepastian hukum di masyarakat.
Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah. Ketentuan ini, menurutnya, sudah memiliki batasan yang jelas karena mensyaratkan adanya “penghalang yang sah”.
Dalam konteks Islam, penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah untuk menikah kembali.
“Oleh karena itu, pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat tidak memenuhi unsur untuk dipidana. Tafsir yang mempidanakan nikah siri berdasarkan Pasal 402 merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum Islam,” kata Niam.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan KUHP harus diawasi secara ketat agar benar-benar menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, serta menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar