KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 15:18 205 Admin

 

KJN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak tersangka.

 

“Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

 

Asep menegaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang berarti setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu sudah kami ikuti,” tambahnya.

 

Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK baru-baru ini.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

 

Langkah KPK ini menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam proses hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi.

 

Editor: Redaksi KjN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA