Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Tambang hingga Perkebunan Kena Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 13:34 133 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan dinilai menjadi pemicu banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan.

Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual bersama kementerian/lembaga terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyerahkan laporan hasil investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).

Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Terdampak

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi usaha tambang, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sebaran Perusahaan di Tiga Provinsi

Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

22 Perusahaan PBPH

Aceh (3 perusahaan):

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Perusahaan Non Kehutanan

Aceh:

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

Sumatra Utara:

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat:

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Sinyal Keras Penegakan Lingkungan

Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal keras pemerintahan Prabowo terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan, penertiban kawasan hutan dan penindakan terhadap perusak lingkungan akan terus dilanjutkan, termasuk pengenaan denda dan sanksi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lanjutan.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal pemulihan ekosistem hutan Sumatra sekaligus mencegah bencana ekologis berulang di masa mendatang.

 

 

Penulis : Akbar

Editor : Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA