Oleh: Andri Wijaya, Jurnalis TVRI Jambi
KJN – Jambi (30/12/2025), Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melanda industri media nasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi paradoks di tengah derasnya arus informasi digital. Saat kebutuhan publik terhadap informasi semakin tinggi, justru perusahaan pers konvensional terseok-seok mempertahankan keberlangsungan usaha. Transformasi digital yang digadang sebagai peluang besar, pada kenyataannya menghadirkan tantangan struktural yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi negara.
Salah satu faktor utama yang mempercepat krisis ini adalah perubahan drastis pola konsumsi informasi masyarakat. Dalam satu dekade terakhir, algoritma media sosial dan platform digital telah menggeser dominasi media arus utama. Publik kini lebih akrab memperoleh berita, opini, hingga hiburan dari YouTube, TikTok, Instagram, X (Twitter), dan podcast, dibandingkan dari media cetak, radio, maupun televisi.
Sebagai jurnalis yang aktif sejak 2016, saya menyaksikan langsung bagaimana ruang redaksi yang dulu ramai kini mulai menyusut. Bukan karena minimnya kebutuhan informasi, tetapi karena distribusi dan monetisasi informasi telah berpindah ke tangan platform digital global. Pendapatan iklan yang sebelumnya menopang operasional media kini lebih banyak mengalir ke raksasa teknologi seperti Google dan Meta, meninggalkan perusahaan pers nasional dalam tekanan finansial berkepanjangan.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang 2023 sedikitnya 400 jurnalis mengalami PHK dari berbagai media nasional. Angka ini belum mencakup pekerja media yang dirumahkan, dikontrak ulang dengan skema tidak layak, atau kehilangan hak normatifnya. Kondisi tersebut memperlihatkan rapuhnya ekosistem pers di tengah persaingan yang tidak seimbang.
Ironisnya, di saat pers terikat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pengawasan Dewan Pers, kreator konten digital justru tumbuh subur tanpa rambu yang jelas. Mereka bebas memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerupai produk jurnalistik—berita, wawancara, investigasi, bahkan kritik kebijakan—tanpa kewajiban verifikasi, keberimbangan, atau mekanisme koreksi yang bertanggung jawab.
Ketimpangan ini menciptakan medan yang tidak adil. Pers ibarat petinju profesional yang bertanding di ring resmi dengan aturan ketat, sementara kreator konten digital kerap beroperasi layaknya petarung jalanan—bebas, cepat, dan minim konsekuensi. Sensasi, clickbait, dan viralitas sering kali lebih diutamakan dibandingkan akurasi dan dampak sosial informasi.
Dampaknya nyata. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 11.000 konten hoaks teridentifikasi sepanjang 2023 di ruang digital Indonesia. Angka ini menunjukkan lemahnya kontrol terhadap arus informasi non-pers, sekaligus membuktikan bahwa demokratisasi informasi tanpa tanggung jawab berpotensi melahirkan kekacauan informasi.
Sayangnya, hingga kini negara belum hadir dengan kebijakan yang menjawab persoalan secara komprehensif. UU Pers hanya mengatur media yang terverifikasi Dewan Pers, sementara individu atau kelompok kreator konten berada di luar jangkauan regulasi tersebut. Di sisi lain, revisi Undang-Undang Penyiaran justru menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers, tanpa menyentuh akar persoalan ketimpangan regulasi di ruang digital.
Yang dibutuhkan bukanlah pembungkaman, melainkan penyetaraan tanggung jawab. Ketika kreator konten digital telah mengambil peran strategis dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi, maka prinsip dasar jurnalisme—verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan akuntabilitas—semestinya juga menjadi standar bersama.
Kreator konten digital bukanlah musuh pers. Mereka adalah bagian dari ekosistem informasi modern yang tidak terpisahkan. Namun, dalam masyarakat demokratis yang sehat, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Tanpa itu, demokrasi informasi berisiko berubah menjadi anarki informasi.
Sudah saatnya negara hadir sebagai wasit yang adil—bukan untuk memihak, melainkan untuk menciptakan arena yang setara. Keadilan regulasi bukan hanya penting bagi keberlangsungan industri pers, tetapi juga demi melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar