KJN, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari 124 wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada negara hingga 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari upaya penagihan intensif yang dilakukan DJP melalui berbagai instrumen hukum.
“Proses penagihan yang kami lakukan hingga 31 Desember 2025 telah menghasilkan Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, Bimo mengungkapkan total pajak terutang yang masih harus ditagih secara keseluruhan mencapai sekitar Rp60 triliun. Untuk itu, DJP akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak, termasuk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Bimo, strategi penagihan dilakukan secara bertahap dan tegas, mulai dari penerbitan surat paksa hingga tindakan penyanderaan.
“Kegiatan penagihan aktif terus berjalan, mulai dari surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan,” jelasnya.
Selain itu, DJP juga tetap memproses tunggakan pajak yang belum inkrah melalui jalur hukum, seperti keberatan dan banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Seluruh upaya hukum akan terus bergulir hingga hak negara terpenuhi,” tegas Bimo.
Ke depan, DJP menargetkan penagihan terhadap sekitar 200 penunggak pajak besar sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara dan penguatan kepatuhan perpajakan.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar