KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025, Mayoritas Terjadi di Lingkungan Keluarga

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 11:42 188 Admin

KJ-News, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut bersumber dari 1.508 akses pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan KPAI, dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkapkan, mayoritas laporan disampaikan melalui kanal pengaduan daring. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan layanan pengaduan oleh masyarakat, sekaligus mengindikasikan masih tingginya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia.

“Berdasarkan data pengaduan, korban didominasi oleh anak perempuan sebesar 51,5 persen, sementara anak laki-laki 47,6 persen, dan sisanya tidak tercantum jenis kelaminnya,” ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang dikutip dari siaran pers KPAI, Jumat (16/1/2026).

Hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak paling banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih rapuhnya sistem pengasuhan anak, terutama di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.

Selain itu, jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

KPAI juga menyoroti meningkatnya potensi kejahatan digital terhadap anak. Meski jumlah kasusnya belum dominan, tren ini dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya aktivitas anak di ruang digital yang belum diimbangi dengan sistem perlindungan memadai.

Sepanjang 2025, KPAI telah melakukan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah. Pengawasan tersebut mencakup Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA), mulai dari pengawasan program hingga penanganan kasus pelanggaran hak anak.

“Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah, seperti rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, koordinasi dengan pemerintah daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, penyusunan rekomendasi, hingga advokasi hasil pengawasan,” jelas Jasra.

KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti demi menjamin terpenuhinya hak dan keselamatan anak di Indonesia.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA