KJ-News.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Penandatanganan ini menandai selesainya proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga selama satu tahun terakhir.
Berita Acara Pengakhiran MoU tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa berakhirnya Nota Kesepahaman ini menjadi bukti keberhasilan proses peralihan yang berjalan lancar dan terkoordinasi.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat kita lakukan dengan baik, tertib, dan lancar,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas melakukan koordinasi intensif, termasuk serah terima dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, terkait penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi.
Penutupan fase transisi ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan, serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas dalam rangka memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
Penulis: Ridho Saputra
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar