Mensesneg Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tak Ganggu Lapangan Kerja

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 22:07 166 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tidak akan mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi maupun nasib para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui di sela agenda World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026) waktu setempat.

Menurut Prasetyo, meski keputusan pencabutan izin telah ditetapkan, tindak lanjut teknisnya tetap dilakukan secara hati-hati oleh kementerian dan lembaga terkait agar tidak berdampak pada stabilitas ekonomi dan lapangan kerja masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden jelas, penegakan hukum harus berjalan, tetapi kita juga memastikan kegiatan ekonomi tidak terganggu sehingga tidak berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan,” ujar Prasetyo.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi secara terbatas, sepanjang hal tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Prasetyo menjelaskan, sebelum pencabutan izin diputuskan, pemerintah telah membentuk tim evaluasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Danantara. Tim ini bertugas menilai kondisi masing-masing perusahaan serta menyiapkan skema transisi agar aktivitas ekonomi tidak berhenti secara mendadak.

Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa terdapat pula perusahaan yang kegiatan usahanya memang harus dialihkan atau dihentikan, khususnya di sektor kehutanan, seperti pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemerintah berkomitmen mengurangi aktivitas penebangan hutan. Karena itu, kita juga memikirkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa dialihkan ke sektor pekerjaan lain,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Keputusan itu disampaikan Presiden secara virtual saat kunjungan kerja ke London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berkeadilan dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA