Dua Tersangka Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebon IX Muaro Jambi Ditahan, Kerugian Negara Rp650 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 06:21 155 Admin

Muaro Jambi, KJ-News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DL, selaku Kepala Puskesmas Kebon IX, dan LB, bendahara dana BOK. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujarnya.

Menurut Bukhari, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

Kerugian Negara Rp650 Juta

Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya selisih penggunaan anggaran dana BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kurang lebih Rp650 juta,” jelas Bukhari.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah dokumen administrasi dan laporan keuangan yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOK dan TPP merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA