Muaro Tebo, KJ-News.com – Kondisi Sungai yang melintasi kawasan Taman Rivera Park, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali keruh dan diduga tercemar akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran sungai tersebut.
Air yang sebelumnya jernih dan menjadi daya tarik utama destinasi wisata alam itu kini berubah kecoklatan dan berlumpur. Dugaan sementara, sedimentasi berasal dari aktivitas tambang tradisional yang menggerus struktur tanah di hulu sungai dan anak-anak sungai yang bermuara ke kawasan wisata.
General Manager Rivera Park, Pramono Anshari, mengatakan kondisi tersebut mengkhawatirkan karena selama bertahun-tahun pihaknya berupaya merehabilitasi sungai yang sebelumnya rusak akibat aktivitas tambang lama.
“Kami menyusun tebing dengan koral dan batu gunung, memasang bronjong bambu, serta menanam berbagai jenis pohon seperti kelapa, palem, bambu, dan sagu untuk menahan erosi. Sungai ini sempat kembali jernih dan mengalir sepanjang tahun, bahkan saat musim kemarau,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Upaya rehabilitasi itu membuahkan hasil. Pada 2021, Taman Rivera Park meraih Juara I Anugerah Pesona Indonesia (API) kategori destinasi baru tingkat nasional, mewakili Kabupaten Tebo.
Namun, menurut Pramono, dalam beberapa pekan terakhir aktivitas PETI kembali marak. Dari penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah titik tambang tradisional di sepanjang aliran sungai menuju kawasan wisata. Suara mesin dan getaran bahkan terasa dari dalam taman.
Dampak paling nyata adalah meningkatnya kekeruhan air sungai. Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, merusak habitat ikan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan sektor pariwisata, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menilai, maraknya PETI tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial ekonomi, seperti minimnya lapangan pekerjaan dan berkurangnya lahan pertanian. Namun demikian, praktik tersebut tetap melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan secara permanen.
Pihak pengelola berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan terukur untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal serta menjaga kelestarian sungai.
“Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sungai yang sehat bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang,” kata Pramono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar