Jakarta, KJ-News.com – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang berpotensi merugikan korban secara hukum maupun sosial.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Nurul Azizah menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC pada Februari 2025. Pelapor menemukan adanya perubahan identitas dalam dokumen kependudukan milik terlapor berinisial CVT, yang tercatat berstatus “belum kawin”, padahal masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memastikan unsur pidananya,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Modus Ubah Status Perkawinan di Sistem Administrasi
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga meminta bantuan oknum aparatur sipil negara di dinas kependudukan untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” pada 7 September 2021.
Perubahan tersebut terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan dokumen serta bukti digital yang telah disita penyidik.
Manipulasi data tersebut diduga digunakan untuk membuat seolah-olah informasi dalam akta autentik sesuai fakta, padahal bertentangan dengan kondisi sebenarnya.
Korban Alami Kerugian Psikis dan Potensi Hilangnya Hak Anak
Akibat penggunaan keterangan palsu itu, pelapor mengaku mengalami tekanan psikis bersama anak-anaknya. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier korban, serta mencemarkan nama baik keluarga.
Penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai daerah serta menghadirkan ahli pidana dan digital forensik guna memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik Lakukan Penahanan
Pada pemeriksaan lanjutan 12 Februari 2026, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif, beberapa kali tidak memenuhi panggilan, dan tidak menyerahkan barang bukti yang diminta.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum Administrasi Kependudukan
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan integritas data administrasi kependudukan yang berdampak pada kepastian hukum status keluarga, hak anak, dan perlindungan perempuan.
Penyidik menegaskan akan menuntaskan perkara secara profesional serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data tersebut.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar