Foto: Polda Jambi Gagalkan Pengiriman BBM Subsidi Ilegal dari Sumbar ke Lokasi PETI Merangin. Jambi, KJ-News.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dari wilayah Sumatera Barat menuju Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026), mengatakan petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam operasi tersebut.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan solar subsidi secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kendaraan yang membawa BBM tersebut,” ujar Erlan.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Erlan menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) dengan mengamankan empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui berasal dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Solar subsidi ini rencananya akan dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dan diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan aktivitas PETI,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko menambahkan bahwa solar subsidi tersebut diperoleh melalui praktik pelansiran di SPBU wilayah Sumatera Barat, kemudian dikirim ke Jambi untuk kepentingan tambang emas ilegal.
“BBM subsidi ini diperoleh dengan cara pelansiran dan digunakan untuk aktivitas PETI di Merangin,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar