Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Termasuk Pasien Cuci Darah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 21:50 146 Admin

Jakarta, KJ-News.com (07/02/2026) – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, termasuk pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah berstatus nonaktif akibat penyesuaian data.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenkes Dante usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Dante, penonaktifan sementara status PBI terjadi akibat pembaruan dan sinkronisasi data yang dilakukan Kementerian Sosial. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pelayanan medis, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat atau penyakit kronis.

“Tidak boleh, tidak boleh menolak. Jika pasien membutuhkan layanan cuci darah, BPJS-nya bisa diaktifkan kembali dan pengobatan tetap harus berjalan,” tegas Wamenkes Dante, dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif namun masih memenuhi kriteria PBI dapat segera melakukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat, tanpa menghambat proses pengobatan.

“Pengobatan sudah berjalan kembali. Jika belum aktif, pasien tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan sambil dilakukan proses aktivasi ulang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial juga memastikan bahwa pasien BPJS PBI yang menjalani cuci darah dan sempat dinonaktifkan kepesertaannya akan segera diaktifkan kembali.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pemerintah tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi tersebut.

“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kepesertaan akan segera kami aktifkan kembali. Koordinasi lintas kementerian sedang kami lakukan,” kata Agus Jabo.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi, terutama bagi kelompok rentan, tanpa hambatan administratif yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA