Polemik Zona Merah Jambi Menuju Solusi, DJKN Siap Lepas Aset Jika Tak Masuk Data Pertamina

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 19:29 23 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Polemik penetapan zona merah milik Pertamina di Kota Jambi mulai menunjukkan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan langkah penyelesaian dengan melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) tersebut dipimpin Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta diikuti perwakilan Pertamina dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Audiensi digelar di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta, dan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, bersama perwakilan PT Pertamina (Persero).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari polemik tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan aset negara yang diklaim sebagai bagian dari wilayah zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi.

Sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terdampak akibat status lahan yang masuk dalam klaim Barang Milik Negara (BMN). Dampaknya, aktivitas administrasi pertanahan warga terhambat, bahkan diblokir.

Dalam pertemuan tersebut, DJKN menyatakan kesiapan untuk melepaskan aset dari zona merah apabila tidak termasuk dalam data spasial resmi Pertamina. Data yang dimaksud mencakup 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian, verponding, serta jalur persil.

“Jika dalam proses verifikasi tidak termasuk dalam data aset Pertamina, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari blokir zona merah,” tegas Purnama.

Selain itu, DJKN juga akan segera membentuk tim teknis lintas instansi yang melibatkan Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Forkopimda untuk melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal hak masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada eksekusi terhadap lahan warga yang masih dalam proses verifikasi. Ini sudah ditegaskan langsung oleh DJKN dan pihak Pertamina,” ujarnya.

Ia juga mendorong percepatan pembentukan tim validasi agar kepastian hukum bagi masyarakat segera terwujud.

Sementara itu, Ketua Pansus Muhilli Amin menyebut bahwa hasil pertemuan ini telah mengerucut pada sejumlah rekomendasi strategis, termasuk peluang pelepasan aset jika ditemukan kelebihan klaim negara.

“Jika nanti terbukti ada kelebihan aset negara, DJKN siap melepasnya. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar persoalan ini segera tuntas,” katanya.

DPRD Kota Jambi berharap, melalui langkah koordinatif lintas lembaga ini, polemik zona merah yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga terdampak.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA