KJN, Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan jutaan purnabakti di seluruh Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, besaran THR pensiunan diperkirakan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang selama ini diterima pensiunan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok pensiun serta sejumlah tunjangan melekat yang masih menjadi hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Penyusunan anggaran THR bagi pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Secara umum, komponen pembentuk THR pensiunan mencakup beberapa unsur utama, yakni gaji pokok pensiun sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja, tunjangan keluarga berupa tunjangan suami atau istri serta anak yang masih menjadi tanggungan, tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang setara nilai beras, serta kemungkinan adanya tambahan penghasilan sesuai kebijakan fiskal pemerintah pada tahun berjalan.
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Besaran THR yang diterima masing-masing pensiunan sangat bergantung pada golongan ruang terakhir sebelum memasuki masa purnatugas. Berdasarkan data penyesuaian gaji terbaru, estimasi gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebagai berikut:
Golongan I (A–D): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (A–D): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (A–D): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (A–E): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan estimasi gaji pokok pensiun. Total THR yang diterima dipastikan akan lebih besar setelah ditambahkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan masing-masing penerima.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan PNS biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, maka pencairan THR diprediksi mulai dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan petunjuk teknis pencairan setelah Peraturan Pemerintah terkait resmi ditandatangani Presiden. Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai lembaga penyalur dana pensiun.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar