KJN – DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial menyusul tudingan yang menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di balik isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata menyangkut kepentingan partai, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab publik dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi di ruang digital.
“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Setiap orang memang memiliki kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh koridor hukum dan etika,” ujar Rai di Mataram, Minggu (4/1).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok atas nama Sudiro Wi Budhius yang menuding SBY sebagai pihak di balik mencuatnya isu ijazah Presiden Joko Widodo. Menanggapi unggahan tersebut, Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan berencana menempuh jalur hukum karena yang bersangkutan tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Rai menilai tudingan tanpa bukti terhadap tokoh publik berpotensi merusak iklim demokrasi yang sehat dan menciptakan preseden buruk dalam kehidupan politik nasional.
“Kalau setiap orang bisa menuduh sesuka hati tanpa bukti, itu bukan kebebasan berpendapat, melainkan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, fenomena tersebut mencerminkan persoalan serius dalam budaya politik dan literasi digital masyarakat. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan atau sikap politik adalah hal yang wajar, namun tuduhan serius tanpa dasar fakta yang jelas merupakan bentuk fitnah.
“Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi fitnah justru merusak. Kita harus mampu membedakan keduanya,” kata Rai.
DPD Partai Demokrat NTB juga menyoroti dampak negatif tuduhan tanpa dasar terhadap generasi muda yang aktif di media sosial. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, terutama terkait etika dan konsekuensi hukum, dinilai semakin mendesak.
Rai mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlaku di ruang digital dan setiap unggahan memiliki implikasi hukum.
“Ini bukan upaya membungkam kritik. Kami hanya ingin memastikan kritik disampaikan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait langkah hukum, Rai menegaskan bahwa Partai Demokrat sejatinya mengedepankan penyelesaian damai. Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam somasi, tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Permintaan maaf terbuka penting karena tuduhan itu disebarkan secara terbuka dan masif. Kalau tuduhannya viral, maka permintaan maafnya juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.
Partai Demokrat menilai unggahan tersebut telah merugikan nama baik partai dan SBY. Melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, enam advokat telah melayangkan somasi kepada Sudiro Wi Budhius serta tiga akun lain, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online, dengan tenggat waktu klarifikasi dan permintaan maaf selama 3×24 jam sejak surat diterima.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar