KPK Periksa Sekda Bekasi Endin Samsudin, Dalami Kasus Suap Proyek Bupati Nonaktif Ade Kunang

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 16:53 92 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin (ES), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman peran pejabat daerah serta penelusuran aliran uang dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

KPK Panggil Sejumlah Saksi Lain

Selain Sekda Bekasi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, di antaranya MR selaku ajudan Ade Kunang, RR anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN staf tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW dari unsur pihak swasta.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan menguatkan konstruksi perkara sekaligus mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kronologi OTT KPK di Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan.

Sehari kemudian, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.

Pendalaman Peran Pejabat Daerah

Pemeriksaan terhadap Sekda Bekasi dinilai krusial karena menyangkut fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat struktural dan unsur swasta, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

 

Penulis : Ridho Saputra

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA