Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 22:07 125 Admin

Jambi, (KJ-News.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah olahan sebanyak 12,3 ton atau sekitar 12.300 liter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi, Kamis, mengatakan kasus ini diungkap oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

“Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton minyak tanah olahan yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” kata Erlan.

Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir cadangan, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui minyak tanah olahan tersebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi BBM ilegal karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain melanggar hukum, pengangkutan BBM tanpa standar keamanan berisiko memicu kebakaran atau ledakan,” tegas Erlan.

Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui praktik distribusi BBM ilegal melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA