Dewan Pers Soroti Praktik Jual Beli Kartu Wartawan, ASN Dilarang Rangkap Profesi Jurnalis

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 19:45 84 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Marwah jurnalisme kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak integritas profesi pers serta menciptakan konflik kepentingan, Selasa (02/04/2026).

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah etik yang menuntut independensi, profesionalisme, dan dedikasi penuh.

“Wartawan tidak bisa dijalankan sambil lalu, apalagi dirangkap dengan jabatan lain seperti ASN. Ini menyangkut integritas dan independensi pers,” tegasnya.

Menurutnya, praktik jual beli kartu wartawan dengan tarif tertentu merupakan pelanggaran serius yang mencoreng dunia jurnalistik. Selain merusak citra pers, tindakan tersebut juga membuka celah penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik mencakup proses 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Seluruh proses tersebut membutuhkan profesionalisme tinggi serta keterlibatan penuh seorang jurnalis.

Karena itu, Mahmud menilai mustahil seorang ASN yang terikat aturan birokrasi dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan objektif.

“ASN memiliki loyalitas terhadap institusi. Sementara wartawan dituntut netral dan kritis. Jika dirangkap, potensi konflik kepentingan tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi TNI/Polri, pengacara, maupun pengurus organisasi tertentu, guna menjaga independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Mahmud juga mendesak Dewan Pers untuk mengambil langkah tegas terhadap media yang terbukti memperjualbelikan kartu wartawan.

“Jika terbukti, Dewan Pers harus memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar. Ini penting untuk menjaga kredibilitas pers nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mampu membedakan antara wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik dengan oknum yang menyalahgunakan atribut pers.

Menurutnya, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin tergerus.

“Ini bukan hanya soal profesi, tapi masa depan demokrasi. Jika pers kehilangan integritas, maka publik kehilangan sumber informasi yang kredibel,” tegasnya.

Mahmud pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari media, pemerintah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga marwah jurnalisme.

“Profesi wartawan bukan untuk semua orang. Hanya mereka yang siap menjunjung etika, kebenaran, dan kepentingan publik yang layak menyandangnya,” pungkasnya.

 

 

 

Oleh : Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber – PJS)

 

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA