KJ-News.com, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menindaklanjuti instruksi langsung Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara oknum guru berinisial TWS dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan mediasi yang digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB.
Mediasi ini bertujuan menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan antara TWS dan murid berinisial RA, yang diwakili oleh orang tuanya, IS dan S, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan serta kepentingan terbaik bagi dunia pendidikan.
Sinergi Lintas Institusi
Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain:
Aspidum Kejati Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Kasi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi
Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi
Pengurus PGRI Provinsi Jambi
Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban
Kehadiran jaksa peneliti dalam agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menegaskan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara berkeadilan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP baru.

Kesepakatan Damai Tercapai
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, yang diwakili langsung oleh ayah korban. Adapun poin utama kesepakatan tersebut meliputi:
Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi dicabut.
Kesepakatan ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik, tanpa rasa dendam maupun beban hukum di kemudian hari.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara resmi dan ditandatangani di Polres Muaro Jambi, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.

Implementasi Hukum Modern dan Berkeadilan
Penyelesaian perkara ini menjadi cerminan penerapan paradigma hukum pidana modern di Indonesia, dengan sejumlah prinsip utama:
Peran Aktif Kejaksaan, khususnya Kejari Muaro Jambi, dalam mengawal proses RJ agar memiliki dasar hukum kuat dan memenuhi rasa keadilan.
Relevansi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa pemidanaan bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium).
Pendekatan Kekeluargaan, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan dunia pendidikan, guna menjaga harmoni sosial.
Penyelesaian Permanen, di mana para pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan yang lebih baik.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tantangan penerapan norma baru dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Tidak semua pelanggaran pidana harus berujung pada hukuman penjara, melainkan dapat diselesaikan melalui perdamaian dan pemaafan demi keseimbangan keadilan sosial.
Melalui sosialisasi dan penerangan hukum yang masif di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, Kejati Jambi optimistis tatanan kehidupan berbangsa yang adil, humanis, dan berkeadaban dapat terwujud.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: KlikJambiNew.com
Tidak ada komentar