Jakarta, (KJ-News.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penguatan regulasi dilakukan melalui penerbitan ketentuan tata kelola, prinsip kehati-hatian (prudensial), serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Kebijakan ini bertujuan memperkuat fondasi industri agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan jangka panjang,” ujar Ogi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai risk management engine yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko masyarakat, sekaligus menjadi investor institusional yang menopang pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.
Secara kinerja, Ogi memaparkan bahwa total aset industri PPDP hingga Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun.
Meski menunjukkan tren positif, OJK menilai tantangan ke depan masih cukup besar. Salah satunya adalah mendorong pertumbuhan industri agar melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8 persen. “Untuk mencapai target RPJMN 2029, pertumbuhan sektor asuransi perlu berada di kisaran 7–9 persen, sementara dana pensiun bahkan harus tumbuh hingga 23–25 persen per tahun,” jelasnya.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK tengah mengkaji sejumlah kebijakan strategis yang lebih terarah guna menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola serta optimalisasi pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
OJK berharap, melalui penguatan regulasi dan arah kebijakan yang lebih komprehensif, sektor PPDP dapat menjadi salah satu motor utama pembiayaan domestik dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar