OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Tindak Lanjuti Masukan MSCI

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 18:56 134 Admin

Jakarta, KJ-News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi integritas pasar modal nasional guna memperkuat transparansi, tata kelola, serta daya saing global, sekaligus menindaklanjuti masukan dari lembaga penyedia indeks global MSCI Inc.

Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK serta direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

Hasan menjelaskan, reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan komprehensif dan berkelanjutan yang dirancang untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia.

“Percepatan reformasi ini bukan respons jangka pendek, melainkan agenda strategis untuk membangun pasar modal yang solid, transparan, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, langkah-langkah reformasi tersebut dilaksanakan secara terukur dan terintegrasi dalam delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Kondisi Pasar dan Kepercayaan Investor

Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik tercatat bergerak dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (6/2) ditutup di level 7.935,26, dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatatkan jual bersih secara bulanan maupun tahunan seiring penyesuaian portofolio global.

Di sisi lain, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kinerja positif. Hingga 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif secara month to date dan year to date.

OJK dan BEI terus memantau dinamika pasar serta mengimbau investor untuk tetap rasional dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Tindak Lanjut Masukan MSCI

Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni:

  1. Penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others”
  2. Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada emiten
  3. Kenaikan bertahap batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen

Pasca-pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi kebijakan, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham dan penyediaan data investor yang lebih granular.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 terkait klasifikasi ulang 35.022 Single Investor Identification (SID), dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Sementara itu, BEI tengah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham melalui proses dengar pendapat bersama berbagai asosiasi pelaku pasar modal.

Dukungan Infrastruktur dan Tata Kelola

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya untuk merespons masukan secara terukur,” ujarnya.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, KSEI terus memperkuat sistem kustodian dan penyediaan data investor sebagai bagian dari peningkatan transparansi dan kepercayaan pasar.

Demutualisasi dan Penegakan Hukum

OJK juga terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Demutualisasi Bursa Efek, yang dipimpin Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BEI di tingkat regional dan global.

Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar melalui sanksi tegas terhadap pelanggaran. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp542,49 miliar, termasuk denda atas kasus manipulasi perdagangan saham.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA