KJ-News, Jambi – Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di lingkungan sekolah kembali menggemparkan publik. Seorang guru Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, bernama Agus Saputra, menjadi korban kekerasan oleh sekelompok siswanya sendiri. Insiden yang terjadi pada 13 Januari 2026 itu viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat hingga pejabat nasional.
Akibat pengeroyokan tersebut, Agus mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk pipi, pelipis, punggung, dan tangan. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan dan opini publik yang berkembang pasca-kejadian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Agus, peristiwa bermula saat ia menegur seorang siswa yang diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepadanya di dalam kelas. Teguran tersebut memicu ketegangan. Agus kemudian mendatangi kelas asal suara tersebut dan meminta siswa bersangkutan mengakui perbuatannya.
Situasi semakin memanas ketika terjadi adu mulut. Agus mengakui secara refleks menampar siswa tersebut satu kali. Aksi itu terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu reaksi emosional dari siswa lain.
Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak sekolah, ketegangan kembali memuncak saat jam istirahat. Sejumlah siswa dari berbagai angkatan melakukan aksi solidaritas yang berujung pada pengeroyokan terhadap Agus, termasuk pelemparan benda keras.
Dalam video yang beredar, Agus terlihat membawa benda tajam menyerupai celurit. Ia menjelaskan bahwa alat tersebut merupakan peralatan praktik jurusan pertanian milik sekolah dan digunakan semata-mata untuk membela diri agar siswa membubarkan diri.
Tudingan Penghinaan Dibantah
Di tengah polemik, muncul tudingan bahwa Agus menghina seorang siswa dengan menyebut kata “miskin”. Agus membantah tudingan tersebut dan menegaskan ucapannya disampaikan dalam konteks motivasi, bukan ejekan.
“Saya tidak bermaksud menghina. Itu kalimat motivasi agar siswa menjaga sikap dan perilaku,” jelas Agus.
Mediasi Gagal, Tempuh Jalur Hukum
Awalnya, Agus mengaku enggan membawa kasus ini ke ranah hukum karena mempertimbangkan masa depan para siswa. Namun setelah tekanan psikologis dan dampak reputasi yang ia rasakan semakin berat, Agus akhirnya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Jambi pada 16 Januari 2026.
Kakak kandung Agus, Nasir, menyebut laporan itu dibuat setelah pertimbangan matang. Menurutnya, insiden tersebut telah mencoreng nama baik Agus dan berdampak serius pada kondisi mentalnya.
Langkah Sekolah dan Reaksi Publik
Pihak SMKN 3 Tanjab Timur telah memanggil 12 siswa yang terlibat untuk menjalani mediasi bersama orang tua, aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas Pendidikan, serta komite sekolah. Hasilnya, siswa diwajibkan membuat surat pernyataan dan menjalani pembinaan.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi dan Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan harus ditangani secara objektif serta adil.
Sorotan Dunia Pendidikan
Insiden ini kembali membuka diskusi luas tentang relasi guru dan murid, etika di lingkungan pendidikan, serta pentingnya pembinaan karakter dan pengelolaan konflik di sekolah agar tidak berujung pada kekerasan.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar