Jambi, (KJ-News.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Rabu, (08/04/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada tahapan pengadaan tanah, khususnya dalam penyusunan Daftar Nominatif Pembayaran (DNP) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dijadikan dasar dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp11,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto ketentuan hukum pidana lainnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar