Jakarta, (KJ-News.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pada Rabu (4/2/2026), KPK memeriksa sejumlah mantan pejabat strategis BUMN sebagai saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, mantan Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Hambra, serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017–20 April 2018, HAM selaku mantan Wadirut Pelindo, dan IAP selaku Sesmen BUMN periode 2013–2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Berdasarkan catatan KPK, ketiga saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016–Oktober 2021 LS, Kepala BPH Migas periode 2021–2025 ER, serta Kepala BPH Migas periode 2017–2021 MFA. Mereka diketahui bernama Linda Sunarti, Erika Retnowati, dan M. Fanshurullah Asa.
Awal Mula Kasus Jual Beli Gas
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan.
Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Perkembangan berikutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka. Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan serta menahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar