Jakarta, KJ-News.com (19/02/2026) – Sejumlah wajib pajak mengalami kendala saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Meski sudah berhasil masuk ke akun, menu pelaporan SPT tidak tampil sehingga proses pelaporan tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh beberapa faktor administratif yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Belum Melakukan Aktivasi NIK
Sebagian pengguna telah membuat akun Coretax, namun belum mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan.
Pembuatan akun dan aktivasi NIK merupakan dua proses berbeda. Akun yang hanya didaftarkan tanpa aktivasi belum menjadikan seseorang sebagai wajib pajak aktif, sehingga menu pelaporan SPT tidak tersedia.
Wajib pajak perlu masuk ke portal Coretax, memilih menu aktivasi NIK atau aktivasi akun wajib pajak, melengkapi data yang diminta, lalu menunggu proses verifikasi hingga status berubah menjadi aktif.
Status Perpajakan dalam Family Tax Unit
Kendala juga sering terjadi pada wajib pajak yang masih tercatat dalam satu kesatuan ekonomi keluarga atau family tax unit.
Dalam sistem ini, kewajiban perpajakan istri atau anak masih melekat pada kepala keluarga. Jika ingin melapor secara mandiri, wajib pajak harus mengajukan pemisahan kewajiban perpajakan agar status NPWP menjadi aktif secara individu.
Anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tetap tercatat sebagai tanggungan dan belum diperkenankan mendaftar sebagai wajib pajak sendiri.
Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Masalah lainnya muncul karena data NIK belum dipadankan dengan NPWP.
Akibatnya, sistem masih membaca NPWP lama sehingga status wajib pajak tercatat belum aktif dan layanan pelaporan SPT tidak dapat digunakan.
Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak disarankan melakukan pemadanan data melalui sistem atau mendatangi kantor pajak terdekat agar validasi dapat dilakukan secara langsung.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Masyarakat diharapkan memastikan seluruh tahapan administrasi telah lengkap sebelum batas waktu pelaporan SPT, mulai dari aktivasi identitas, pemutakhiran data, hingga memastikan status perpajakan telah aktif di sistem Coretax.
Kelengkapan data menjadi kunci agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kendala teknis.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar