Dua Oknum Polisi Muda Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 20:55 180 Admin

Jambi, KJ-News.com (07/02/2026) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum polisi muda berinisial Bripda SP dan Bripda NI setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila yang mencederai kehormatan institusi Polri.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua merangkap Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprof. Dalam sidang tersebut, komisi memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara komprehensif.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman fakta, kedua terduga pelanggar terbukti melakukan perilaku tercela yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Ia menjelaskan, kedua oknum tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam persidangan, Bripda SP dan Bripda NI menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Kombes Pol Erlan Munaji juga menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan ditangani secara profesional oleh Ditreskrimum Polda Jambi, bersamaan dengan penanganan etik oleh Bidpropam.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutupnya.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA