Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta, KJ-News.com (07/02/2026) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
Langkah penegakan hukum ini, menurut OJK, dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
Pelanggaran Transaksi Material Repower Asia
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material dan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Perseroan dijatuhi denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun tidak melalui mekanisme transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara prudent dan bertanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Sanksi Berat dalam Proses IPO
Dalam proses IPO Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi dan pihak terkait.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai:
1. Denda Rp250 juta
2. Pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun
3. Perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening efek
OJK menemukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian prosedur customer due diligence (CDD) serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.
Sementara itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, dijatuhi denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd., karena dinilai turut berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dalam penjatahan saham IPO.
Kasus Multi Makmur Lemindo
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023.
Perseroan dikenai denda Rp1,85 miliar akibat pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan Standar Akuntansi Keuangan.
Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK turut membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) milik Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.
Komitmen OJK
OJK menegaskan, sanksi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
“Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menimbulkan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar