Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia Digeledah 16 Jam, Bareskrim Polri Sita Dokumen hingga Perangkat Elektronik

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jan 2026 21:52 159 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) selama sekitar 16 jam dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi dan keuangan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kantor pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 Unit A, B, dan J, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan dimulai pada Kamis (23/1/2026) pukul 15.30 WIB dan berakhir pada Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik yang diperoleh dari tindak pidana, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maupun yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan,” ujar Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Safri merinci, barang bukti fisik yang disita meliputi berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Penyidik juga mengamankan dokumen profil dan kegiatan usaha, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan dari borrower bermasalah.

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik, berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras, seperti unit CPU dan mini PC.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang menggunakan proyek fiktif, dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA