KJN, Jakarta, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
JPU menyebut dana yang diterima Nadiem diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB, menurut jaksa, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Spesifikasi Chromebook Dinilai Menguntungkan Google
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar menggunakan sistem Chromebook yang dilengkapi lisensi Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi pihak yang menguasai ekosistem digital pendidikan nasional.
“Uang yang diterima terdakwa Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
LHKPN Disorot, 24 Pihak Lain Ikut Diperkaya
Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Nilai kekayaan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Selain Nadiem, JPU menyatakan terdapat 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam perkara ini.
Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan lisensi CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Para terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Laptop Tak Optimal di Wilayah 3T
JPU menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook dan lisensi CDM dilakukan pada 2020–2022 menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebanyak 1,16 juta unit lisensi CDM didistribusikan ke satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, SLB, dan pendidikan masyarakat.
Namun, perangkat tersebut disebut tidak berfungsi optimal, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai dan pemanfaatan laptop oleh guru serta siswa menjadi terbatas.
Didakwa Langgar UU Tipikor
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar